Sidang sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak untuk tidak memberikan kesaksian satu sama lain.
Hari ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melewati tahap pemeriksaan sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Akibat perbuatannya, Sambo Sambo, Putri Candrawathi, Richard, Ricky, dan Kuat Ma`ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).