"Kita menggugat ini memang yang kedua kali karena dulu kita pada waktu menggugat awal, Ketua Majelis PTUN menganggap belum waktunya Karena proses tahapan yang pada waktu itu dianggap prematur lantaran masih menunggu proses tanggal 14 Desember 2022," ujar Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani saat dihubungi, Senin, 9 Januari 2023.
Adapun dalam gugatannya kali ini, Partai Masyumi meminta kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatan mereka yang meminta untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.
“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” tulis Partai Masyumi dalam gugatannya yang diterima media.