BACA JUGA:Tiko Banjir Tawaran Pekerjaan, Kali Ini Ashanty Ajak Gabung: Bunda dengan Senang Hati
Hakim pun mengamini permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih ada satu terdakwa yang belum diperiksa sehingga belum masuk dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum maka sidang resmi ditunda.
Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu ke depan pada jaksa untuk menyelesaikan berkas tuntutan untuk para terdakwa dan bisa dibacakan secara bersama-sama dengan tuntutan terdakwa lain.
"Oleh karena alasan penuntut umum tadi, saudara terdakwa keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara. Maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis berikan waktu 1 minggu dari hari ini, jadi minggu depan penuntut umum bacakan tuntutan bersama terdakwa lain," ujar Wahyu Iman Santoso.
Dengan demikian didang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa dengan terdakwa Bharada E bakal digelar pada Rabu, 18 Januari 2023 mendatang.