Berdasarkan peraturan, game online yang diduga terindikasi perjudian ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," ucap Johnny.
BACA JUGA:Kebaikan Haji Haryanto yang Disia-siakan Rian Mahendra: Jaga SPBU Rp 5 Juta per Hari, Mobil 'Mercy'
Berikut adalah daftar 15 game online yang diduga terindikasi unsur perjudian yang telah diblokir:
1. Topfun
2. Pop Domino
3. Domino Qiu Qiu
4. Pop Poker
5. MVP Domino
6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
11. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU