Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe Telah Diblokir

Kamis 12-01-2023,05:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Atas perbuatannya Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kategori :