JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik (JBE).
Penggodokan kebijakan ERP dilakukan Pemprov bersama pemerintah pusat.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku saat ini pihaknya masih menggali pendapat para ahli soal ERP.
BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000
BACA JUGA:Rekayasa Lalin Kondisional Saat Buruh Demo di Istana Besok
"Jadi tahapan-tahapan peraturan sedang kita bahas, itu memerlukan waktu yang cukup panjang, sehingga tatanan aturannya dipersiapkan. Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu masih kita FGD (focus group discussion)," kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.
Lebih lanjut, Heru mengatakan saat ini pihaknya juga telah menyiapkan moda transportasi yang ada misalnya seperti pelayanan TransJakarta.
"Jadi kan konsepnya sambil proses itu, Pemda DKI juga harus merapikan, menyiapkan TransJakarta misalnya bisa melayani dengan baik, diperketat, dan seterusnya. Itu kan perlu waktu sambil jalan. Di sisi lain ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya kan seperti itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik (JBE). Aturan itu akan diterapkan di sejumlah ruas protokol Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Dilihat dari draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi empat kriteria.
BACA JUGA:Liga 2 2022/2023 Resmi Dihentikan, Ada Permintaan Klub dan Masalah Sarana
BACA JUGA:Akhirnya Rian Mahendra Minta Soal PO Haryanto Tak Diperpanjang, Minta Maaf dan Tak Mau Live
"Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk," tulis aturan dalam draft Raperda tersebut pada pasal 8, dikutip Senin, 9 Januari 2023.
Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, kemudian ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam) pada jam puncak.
"Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.