ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000

ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000

Menurut salah satu anggota Anggota Dewan, rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan Jakarta jangan cuma cari uang semata.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 25 jalan di ibu kota DKI Jakarta bakal berbayar sebesar Rp 5.000 - Rp 19.000 jika Electronic Road Pricing (ERP) diberlakukan.  

Dalam penerapan ERP nantinya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengusulkan tarif untuk jalan non tol berbayar sekali melintas tersebut.

Usulan Dishub DKI Jakarta untuk tarif jalan berbayar sebesar Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu.

BACA JUGA:Segini Tarif Jalan Berbayar di 25 Ruas Non Tol Jakarta Jika ERP Berlaku

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat

Alasannya, kapasitas hingga jarak atau panjang ruas jalan satu dengan ruas jalan lainnya tidak sama.

"Penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo.

Selain itu, tarif untuk jalan berbayar juga dilihat berdasarkan jenis kendaraan yang dipakai. 

"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," kata Syafrin. 

Sedangkan waktu pelaksanaan ERP berdasarkan Perda yang diusulkan nantinya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta.

BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini

BACA JUGA:Ibu Norma Risma Tak Pakai Baju dan Rozy Hanya Celana Kolor, Pemuda yang Gerebek Tak Percaya Alasan Gerah

Adapun rancangan peraturan ERP terebut sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Jika aturan ini telah menjadi peraturan daerah, maka pihak Pemprov DKI akan melanjutkan dengan membuat peraturan turunan dalam bentuk peraturan Gubernur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads