Segini Tarif Jalan Berbayar di 25 Ruas Non Tol Jakarta Jika ERP Berlaku

Segini Tarif Jalan Berbayar di 25 Ruas Non Tol Jakarta Jika ERP Berlaku

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo-Humas/PemprovDKI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan tarif untuk jalan non tol berbayar sekali melintas yaitu sebesar Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif tersebut tentunya tak sama dengan ruas jalan lainnya.

Hal itu dikarenakan akan dilihat berdasarkan panjang ruas jalan sebagaimana akan diberlakukannya regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). 

BACA JUGA:Jam ERP Jakarta, 25 Jalan Non Tol Berbayar Berlaku Tiap Hari

BACA JUGA:SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya

"Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yamg nanti akan (kita terapkan) karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian. Sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," ujar dia kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan tarif tersebut juga dilihat berdasarkan jenis kendaraan yang dipakai. 

"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," kata dia. 

Dilihat dari draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi empat kriteria. 

"Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk," tulis aturan dalam draft Raperda tersebut pada pasal 8, dikutip Senin 9 Januari 2023.

Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, kemudian ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam) pada jam puncak. 

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat

BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini

"Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads