SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya
Link website SKCK Online-Tangkapan Layar-skck.polri.go.id
SERANG, DISWAY.ID-- Cukup melalui aplikasi SKCK Online, kini buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online.
Kapanpun dan di manapun sekarang bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi atau situs skck.polri.go.id.
Diketahui, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
BACA JUGA:Cara Buat SKCK Online dan Syaratnya, Ditintelkam Polda Banten: Kini Permudah Akses Masyarakat
BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini
Kegunaannya, SKCK biasanya untuk melengkapi berkas lamaran pekerjaan, melanjutkan studi, membuat Paspor, Visa, izin tinggal dan lainnya yang dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Adapun syarat dan dokumen untuk pembuatan SKCK yang diperlukan, sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
BACA JUGA:Hotman Paris Janji Bantu Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay, Ibunya Bisa Jadi Terlapor?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: