SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya

SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya

Link website SKCK Online-Tangkapan Layar-skck.polri.go.id

- Lengkapi formulir  hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum.

BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?

BACA JUGA:Kopral Haryanto, Usaha Angkot Hingga Jadi Raja Bus Indonesia, Kini Viral Usai Pecat Rian Mahendra

- Untuk pengambilan berkas fisik SKCK dapat diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten Kompol Esti Surohmi menyampaikan bahwa sekarang masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online dan bisa dimana aja serta tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian.

"Masyarakat bisa membuat SKCK online secara resmi lewat situs Website skck.polri.go.id. Hal ini tentu bisa memudahkan untuk melengkapi berkas melamar kerja, melanjutkan studi, membuat Paspor atau Visa serta izin tinggal umumnya," kata Esti, Selasa 10 Januarai 2023.


Cara buat SKCK Online.-ist-

Pembuatan SKCK secara online sama offline tidak ada bedanya, hanya syaratnya yang menyesuaikan.

"Cara pembutan SKCK secara offline masyarakat hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy berkas yang diminta, sedangkan untuk online hanya perlu mengunggahnya tinggal masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan," ujar Esti. 

BACA JUGA:Tersedia 16 Juta Penerima! Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah 2023

BACA JUGA:Akhirnya Muncul Usai Viral Tiduri Ibu Mertua, Rozy Zay Ungkap Soal Selingkuh dan Laporkan Norma Risma

Adapun cara pembayaran ada dua pilihan metode yang digunakan yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK dan juga melalui Virtual Account (BRIVA).

"Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000 sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016," tutur Esti. 

Di akhir Esti mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan oknum anggota Polri jika terjadi pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP terkait pembuatan SKCK online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: