Cara Buat SKCK Online dan Syaratnya, Ditintelkam Polda Banten: Kini Permudah Akses Masyarakat
Cara buat SKCK Online.-ist-
SERANG, DISWAY.ID-- Polri telah meluncurkan aplikasi SKCK Online. Cara mempergunakannya mudah bagi masyarakat yang mengajukan permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan cukup secara online.
Dengan SKCK Online ini dapat mempermudah pelayanan publik dan bisa di akses dimana saja.
Aplikasi ini, bagian dari cara memperoleh SKCK resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan status pernah tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas.
BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat
BACA JUGA:Hotman Paris Janji Bantu Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay, Ibunya Bisa Jadi Terlapor?
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten Kompol Esti Surohmi menyampaikan bahwa sekarang masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online dan bisa dimana aja serta tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian.
"Masyarakat bisa membuat SKCK online secara resmi lewat situs Website skck.polri.go.id. Hal ini tentu bisa memudahkan untuk melengkapi berkas melamar kerja, melanjutkan studi, membuat Paspor atau Visa serta izin tinggal umumnya," kata Esti, Selasa 10 Januarai 2023.
Sedangkan persyaratan yang perlu disiapkan dalam pembuatan SKCK Online adalah dokumen pribadi seperti pas foto 4×6, scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
Cara menggunakan SKCK Online mudah, terlebih dahulu dengan buka website resmi SKCK Online (skck.polri.go.id).
Selanjutnya, masuk halaman utama, klik Form Pendaftaran.
BACA JUGA:Kopral Haryanto, Usaha Angkot Hingga Jadi Raja Bus Indonesia, Kini Viral Usai Pecat Rian Mahendra
Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, keperluan pembuatan SKCK kemudian ada tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK, maka pilih sesuai kebutuhan lalu mengisi data diri.
"Kemudian Klik Proses dan kalian akan mendapatkan bukti permohonan terakhir ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kalian," ujar Esti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: