2 Tersangka Penipuan KSP Sejahtera Bersama Akan Diadili

Minggu 15-01-2023,10:50 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara KSP Sejahtera Bersama, tahap 2.

Berkas perkara KSP Sejahtera Bersama yakni tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dua tersangka yang dilimpahkan merupakan Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama berinisial IS dan anggota pengawas berinisial DZ.

BACA JUGA:Akhirnya Berkas Perkara Kasus KSP Indosurya Dinyatakan Lengkap, Satu Tersangka Masih Buron

Nurul mengatakan, keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah KSP Sejahtera Bersama dengan nilai mencapai Rp249 miliar.

"Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU dengan tersangka IS dan BZ," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 14 Januari 2023.

Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 375 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:2 Tersangka Bebas, Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya Rp 15,9 Triliun Terus Berlanjut

Untuk diketahui, IS merupakan Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, dan BZ selaku anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

"KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar dari total dana Rp 6,7 triliun, yang dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jabar, dan Jatim," jelasnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus investasi ilegal KSP SB pada awal Juni 2022, dengan korban mencapai 2.350 orang. Kerugian ribuan korban kurang lebih Rp940,8 miliar.

Sebanyak 1.512 korban didapati dari 23 laporan polisi, dengan total kerugian Rp660,4 miliar. Lalu, data korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang, dengan total kerugian Rp280,3 miliar.

BACA JUGA:Kepala Otoritas IKN Meluncur ke KPK, KSP Turun Tangan Dampak Klaim Kepemilikan Tanah yang Terus Meluas

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Wishnu Hermawan mengatakan kasus ini berawal dari pihak pemasaran KSP Sejahtera Bersama menawarkan kepada korban untuk menyetorkan dana dalam bentuk simpanan berjangka.

Ada dua macam simpanan berjangka yang ditawarkan, yakni simpanan dengan tenor 6 bulan dengan keuntungan 10 persen dan simpanan dengan tenor 12 bulan dengan keuntungan 13 persen. Dana yang disetorkan itu nantinya tersimpan dalam tabungan koin KSP Sejahtera Bersama.

Kategori :