4 Hal yang Buat Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopir Sambo Berbelit-belit

Senin 16-01-2023,15:41 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Empat hal yang membuat Kuat Ma’ruf dituntut dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Diketahui, Kuat Maruf dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun hal-hal yang membuat terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut selama 8 tahun yakni:

1. Tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

2. Memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

3. Terdakwa Kuat Ma’ruf disebut jaksa  menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dikawal Ribuan Polisi, Keluarga Korban Kanjuruhan Hadir : Ingin Tahu, 135 Nyawa Melayang kok Tersangka Cuma 5

4. Perbuatan dari terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut membuat hilangnya nyawa dari Brigadir J.

“Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” jelas jaksa.

Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan fakta perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Menurut JPU, peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

JPU membocorkan adanya sebuah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban.

Hal tersebut disampaikan saat sidang penuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kategori :