JAKARTA, DISWAY.ID - Empat hal yang membuat Kuat Ma’ruf dituntut dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Diketahui, Kuat Maruf dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun hal-hal yang membuat terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut selama 8 tahun yakni:
1. Tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
2. Memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
3. Terdakwa Kuat Ma’ruf disebut jaksa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
4. Perbuatan dari terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut membuat hilangnya nyawa dari Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” jelas jaksa.
Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan fakta perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Menurut JPU, peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
JPU membocorkan adanya sebuah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban.
Hal tersebut disampaikan saat sidang penuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.