Soal Kebijakan ERP, Heru Budi: Sekarang Pembahasannya Masih di DPRD DKI

Senin 16-01-2023,16:03 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

"Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal Pabrik Smelter di Morowali Utara, Pemerintah Pusat Buka Suara

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkanERP. Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Moh. Husni Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

Kategori :