JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Ferdy Sambo, menjalani agenda persidangan pembacaan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa penuntut Umum menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo dengan Hukuman penjara Seumur Hidup.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan bersama-sama oleh Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar membunuh Brigadir Yosua dibekas rumah dinasnya.
Di ruang sidang utama, Jaksa membacakan tuntutanya kepada terdakwa Ferdy Sambo menegaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena Jaksa sangat meyakini Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," Tegas Jaksa dalam Membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Jaksa meyakini atas perbuatannya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan kepada Brigadir Yosua.
Di ruang sidang utama, bahwa jaksa dalam berkas tuntutannya akan menjatuhkan hukuman pidana kepada Ferdy Sambo dengan penjara seumur Hidup.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai tidak ada yang meringankan Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " ujar Jaksa.