Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku perbuatannya dan dari tangan pelaku diamankan uang tunai senilai Rp 3 juta uang hasil kejahatan oleh pelaku telah digunakan untuk menebus Hp yang digadainya.
Berdasarkan data Polisi, Kompol Putra mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Jam Tayang Indonesian Idol Showcase 12? Klik Link Nonton Gratis 17 Januari 2023 di Sini
Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," ujarnya.
Saat ini pelaku mendekam di runah tahanan Mapolsek Tambora untuk proses hukum yang berlaku.
"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP," ujarnya.