3 Wanita Ini Menangis Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Selasa 17-01-2023,17:35 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel.

Jaksa juga memaparkan ada beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara kematian Brigadir J tersebut yang menjadi pertimbangan di dalam tuntutannya.

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendam bagi keluarganya

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan

3. Akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat

4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional

6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri  lainnya turut terlibat...

Kategori :