Menurut Andika, bahwa bisa saja perintah mengamankan itu bisa menjadi perintah yang salah apabila telah diskenariokan oleh orang yang menyuruh.
"Sekarang tinggal dibuktikan itu apakah orang yang diperintah itu mengetahui tidak latar belakang pengetahuan orang yang menyuruh. Jadi yang menjadi substansi permasalahan bagi saya di sana," katanya.
Ahli menjelaskan, bahwa orang yang diperintah itu bisa memposisikan dirinya sebagai bawahan yang harus menjalankan perintah atasannya dengan sebaik-baiknya.
"Adanya background knowlage antara orang yang memerintah dan orang yang diperintah. Sementara orang yang diperintah itu memposisikan dirinya sebagai bawahan yang harus menjalankan apa yang disuruh kepadanya dengan baik," ujarnya.