"Sakit yang diderita Pak Lukas itu ada beberapa sakit yang komplikasi, seperti ginjal kronis, penyakit stroke, bapak pernah stroke empat kali, kemudian ada diabetes melitus, ada kolesterol, dan hipertensi. Penyakit-penyakit ini berpotensi sangat rawan kalau kondisi fisik dan psikisnya terganggu, dan KPK sepertinya mengabaikan itu dan selalu berucap bahwa pak Lukas dalam keadaan sehat," jelasnya.
Oleh karena itu, ada dua hal yang menjadi permintaan THAGP sebagai pendamping keluarga Lukas.
Pertama, Komnas HAM diminta untuk mengunjungi Lukas guna memastikan kondisi fisiknya. Kedua, Komnas HAM diminta merekomendasikan kepada KPK untuk menyatakan Lukas unfit to stand trial, dan dihentikan penyidikannya lantaran dalam kondisi sakit.