JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM.
Terkait hal ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan mempersoalkan pengaduan yang diajukan tim pengacara Lukas Enembe.
Ia memastikan hak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi dipenuhi.
"Yang pasti yang ingin kami tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum. Makanya kemudian prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati tiap tindakan, tiap upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
BACA JUGA:KPK Cekal Windy 'Idol' ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap MA
Ali mengatakan selama Lukas Enembe berada di tahanan KPK, maka hak-hak yang bersangkutan, termasuk untuk mendapatkan perawatan medis selalu dipenuhi KPK.
"Mengenai pelayanan kesehatan itu ada standarnya tim medis yang tahu. Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD, kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua," ucap Ali.
Ali lantas mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan KPK selama melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
"Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?," kata Ali.
"Justru kami mengunjungi tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak-hak dari tersangka, hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses riksa pun tidak pernah kami paksa sekalipun. Kami memiliki dokumen stand to trail artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," sambungnya.
BACA JUGA:Catat, Dishub DKI Jakarta Meniadakan Car Free Day Pekan Ini
Sebelumnya, Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THAGP) nonaktif Lukas Enembe mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM.
KPK dituduh memperlakukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu dengan tidak manusiawi.
"Karena Pak Lukas sakit tapi dipaksa dibawa ke sana dibawa ke sini dan akhirnya Pak Lukas hari ini harus dibawa ke rumah sakit dengan kondisi rawat inap," ujar Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto.
Dia juga menyebut kliennya mengalami komplikasi. Dia membantah pernyataan KPK mengenai kondisi Lukas yang disebut fit to stand trial atau siap untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, bahkan hingga persidangan.