KPK Cekal Windy 'Idol' ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap MA

Jumat 20-01-2023,08:47 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal jebolan Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Ghemary atau Windy 'Idol' untuk bepergian ke luar negeri lantaran diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Selain Windy, KPK juga mencekal Dadan Tri Yudianto yang berprofesi sebagai pengusaha. 

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK. Berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.

Pencekalan ini juga dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ali mengatakan dua orang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Keduanya merupakan saksi dalam kasus ini.

"Betul jadi saat ini kami melakukan kembali terhadap dua orang swasta. Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama 6 bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan," terang Ali.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Cair Rp 4 Triliun, Segera Download Aplikasi Ini

Ali berharap kedua orang yang telah dicegah ke luar negeri bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Tentu karena ini kebutuhan proses penyidikan agar ketika dua orang ini dipanggil hadir di KPK dan berada di dalam negeri sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan. Tentu ini pencegahan pertama untuk enam bulan ke depan," jelas Ali.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ). Pada OTT tersebut, delapan orang diamankan pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, OTT ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Kemudian, kata dia, pihaknya menindak lanjuti laporan itu dan alhasil menangkap sejumlah pejabat MA terkait kasus ini.

BACA JUGA:Catat, Dishub DKI Jakarta Meniadakan Car Free Day Pekan Ini

Berikut daftar tersangka kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Kategori :