"Padahal dalam proses penggabungan perkara menurut aturan hukum acara perdata yang artinya hanya pihak yang mengajukan gugatan saja yang diproses bukan mesti menunggu seluruh pihak yang dirugikan mengajukan gugatan," ujarnya.
Kemudian dengan ditolaknya permohonan tambahan oleh Kejaksaan ke majelis hakim dengan alasan aset dalam status pailit.
Para korban mengatakan Koperasi Indosurya tidak dalam status pailit karena telah diputuskan dalam 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sehingga sangat janggal.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Cair Rp 4 Triliun, Segera Download Aplikasi Ini
"Terlihat bahwa terdakwa seperti berlindung dibalik hukum dengan segala celah-celah hukum," ujarnya.
Mewakili para korban lainnya, Teddy menjelaskan bahwa Koperasi Indosurya tidak menjalankan fungsinya sebagai koperasi, dan justru bertindak seperti bank gelap dengan modus izin koperasi.
Sejak awal para korban tidak pernah diberikan nomor anggota koperasi, tidak pernah memasukan simpanan pokok dan simpanan wajib, dan tidak pernah diundang dalam rapat anggota.
"Setelah gagal bayar baru para korban diberikan nomor anggota koperasi sebagai syarat untuk dibayarkan cicilan, yang di mana itupun cicilan yang dibayarkan tidak manusiawi hanya sekitar Rp 100 ribu per bulan," ujarnya.
Teddy mengatakan para korban juga telah mengikuti setiap upaya hukum mulai dari PKPU hingga Kepailitan, namun lagi-lagi upaya tersebut gagal.
"Dan yang terakhir pidana, jika sampai di pidana pun gagal untuk memberikan keadilan bagi para korban, maka jadi pertanyaan besar bagi para korban yang umumnya lansia dan sudah sakit sakitan. Kalau sampai betul vonis bebas atau lepas maka para korban merasa sangat tidak adil dan di manakah keadilan itu," ujarnya.
Teddy menjelakskan para korban meminta pengusutan aset tidak hanya dilakukan ke Henry Surya, tetapi bisa diusut ke keluarganya dan ke perusahaan afliasinya.
"Karena ini diduga tindak pidana pencucian uang sehingga aset aset tersebut bisa disita dan dikembalikan sebagai pemulihan kerugian korban," ujarnya.
BACA JUGA:Catat, Dishub DKI Jakarta Meniadakan Car Free Day Pekan Ini
Sebelumnya pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas terhadap terdakwa kasus Indosurya, yakni Juni Indria.
Berkaca pada dakwaan pertama yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum mengenai perbankan, yang berisikan barang siapa terbukti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menghimpun dana dari masyarakat: kegiatan lembaga keuangan menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan lain-lain, bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.