JAKARTA, DISWAY,ID - Aturan baru penggunaan Pertalite RON 90 akan semakin diperketat.
Nantinya Pertalite dilarang keras dikonsumsi oleh jenis dan merek motor sembarangan.
Kementrian ESDM akan segera mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi.
Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi, sejumlah kendaraan mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
BACA JUGA:PKB dan Gerindra Bentuk Sekretariat Bersama, Jubir Ungkap Rencananya
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.
"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dikutip dari Disway.id Senin 9 Januari 2023.
Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.
Pembatasan BBM Subsidi Sesuai Kapasitas Mesin
Selain ketentuan tersebut, Pertamina juga akan memberlakukan pembatasan BBM subsidi untuk mobil berkapasitas 1.400 cc ke atas.
Belum lama ini BPH Migas telah mengumumkan bahwa kuota Pertalite akan ditambah hingga 2,6 juta KL untuk tahun 2023 ini.
Alasannya karena kebutuhan Pertalite di tengah masyarakat diprediksi akan meningkat, kendati harga BBM non subsidi hanya berselisih hingga Rp 2.500 per liter.
Berikut Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Memakai Pertalite:
Honda