MS telah menjalani sidang terkait kasus pelecehan seksual itu. Ia pun telah divonis dua tahun penjara.
“Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.
RI Kirim Nota Protes
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian luar Negeri (Kemnlu) mengirimkan nota protes kepada Arab Saudi karena tidak memberitahu persidangan kasus Muhammad Said (MS).
"Konsulat Jenderal RI di Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
"Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Namun, atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," sambungnya.
Judha mengatakan KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk Said untuk mendampingi
"langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," pungkasnya.