Kuat Ma'ruf Ajukan Pledoi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mohon Doa Agar Pembelaan Klien Kami Dapat Mengetuk Hati Majelis
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 8 tahun karena diyakini terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Irwan Irawan selaku Kuasa hukum akan memberikan pertimbangan terhadap tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pledoi atau nota pembelaan terhadap Kuat Ma'ruf yang akan dibacakan pada sidang lanjutan hari ini.
Irwan Irawan mengatakan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kuat Ma'ruf cenderung dipaksakan.
Irwan menegaskan, salah satu tuntutan dari jaksa penuntut umum yang cenderung dipaksakan yaitu Kuat Ma'ruf disebut membawa pisau buah.
Disebutkan Irwan, Kuat Ma'ruf tidak membawa pisau tersebut ke dalam bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebab, banyak sekali tuntutan yang diberikan oleh JPU yang memberatkan kliennya itu, salah satunya Kuat Ma'ruf tidak mengetahui atau tidak mengerti mengenai skenario pembunuhan Brigadir Yosua Sebelum diarahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
“Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario. (Misalkan) membawa pisau buah, itu tidak benar dibawa sampai di TKP Duren Tiga. Faktanya ditinggal di mobil,” Ujar Irwan Irawan dalam Keterangannya, Senin 22 Januari 2023.
BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara
Menurut Irwan Irawan, saat Kuat Ma'ruf membawa pisau tersebut hanya untuk upaya melakukan pengamanan diri karena saat di rumah Magelang Kuat dan Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat terjadi perseteruan, dan tidak ada niat Kuat Ma'ruf untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
“Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami. Ahli Psikologi Forensik sudah menggambarkan secara utuh kondisi kebatinan klien kami,” Kata Irwan Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: