Ungkit Vonis Onslag Pasutri Berlanjut, Baradatu Adukan Hakim PN Medan ke Komisi III DPR Usai dari KPK

Ungkit Vonis Onslag Pasutri Berlanjut, Baradatu Adukan Hakim PN Medan ke Komisi III DPR Usai dari KPK

Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mengadukan hakim yang memvonis lepas atau onslag terhadap Pasutri ke Komisi III DPR RI.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) berlanjut ungkit putusan onslag atau vonis lepas terhadap pasangan suami istri (Pasutri) oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Pihaknya mengadukan hakim yang memvonis lepas terhadap pasutri yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar tersebut ke Komisi III DPR RI

Pengaduan dilakukan seusai Baradatu melaporkan hal serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Alasan Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya: Kuasa Hukum yang Minta

Laporan itu terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan oleh Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang kemudian divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.

“Tadi kami sudah memasukkan surat secara resmi (ke Kesekretariatan DPR) terkait putusan PN Medan,” kata Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024. 

Herwanto menuturkan, pihaknya merasa heran atas sikap 3 Hakim, yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, yang memvonis bebas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. 

Menurutnya, putusan PN Medan kontradiktif antara gugatan dengan putusan. Sebab, kasus pemalsuan tanda tangan idealnya pengadilan itu memutuskan, apakah pemalsuan tanda tangan itu palsu atau asli. Bukan melebar pada perkara yang di luar. 

“Persoalannya, putusan PN Medan ini Onslag. Onslag ini bisa ditemukan peristiwanya ada tetapi bukan merupakan suatu peristiwa tindak pidana. Kan lucu. Yang dilaporkan pemalsuan, sementara putusannya Onslag,” sesalnya. 

Atas dasar itu, Herwanto meminta Komisi III DPR untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan cara memanggil pihak-pihak terkait. 

BACA JUGA:Ke Komisi Yudisial, Baradatu Laporkan 3 Hakim di PN Medan Terkait Vonis Onslag Pasutri

Pemanggilan tersebut diperlukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR. Pasalnya, Komisi III DPR pernah menindaklanjuti kasus yang diduga serupa, dalam hal ini vonis bebas Ronald Tannur. 

“Sehingga kami perlu menyampaikan juga kepada Komisi III. Kenapa? Kami menduga jangan-jangan peristiwa ini sama seperti Ronald Tannur di Surabaya. Ini mungkin jilid II-nya,” tuturnya. 

“Kami berharap apa yang pernah dilakukan Komisi III DPR RI memanggil para pihak terkait putusan bebas Ronald Tannur, kami berharap putusan PN Medan ini bisa juga Komisi III DPR memanggil pihak-pihak terkait. Agar perkara ini menjadi terang. Benar enggak analisa kami ini dengan analisa Komisi III DPR RI,” lanjut Herwanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads