Eks Gubernur Kalsel Paman Birin Gugat Penetapan Status Tersangkanya, KPK Yakin Majelis Hakim Objektif

Eks Gubernur Kalsel Paman Birin Gugat Penetapan Status Tersangkanya, KPK Yakin Majelis Hakim Objektif

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalani sidang pembacaan gugatan pra peradilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya mempelajari isi gugatan yang diajukan Sahbirin Noor. 

BACA JUGA:KPK Dalami Pengumpulan Uang dari 11 Saksi Terkait Kasus Suap Paman Birin

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita

Dalam hal ini, Sahbirin merasa keberatan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

"KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya pembacaan jawaban dari Termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa (5/11) besok," ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 4 November 2024. 

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pihaknya yakin bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus sidang secara objektif. 

BACA JUGA:Terima Lebih dari Rp 12,1 Miliar, KPK Telusuri Aliran Dana Lain yang Diterima Paman Birin

BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses

"KPK meyakini, Majelis Hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif. Sehingga kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SHB dalam perkara dimaksud," jelas Budi. 

Pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin

Dalam hal ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta. 

Adapun, penggeledahan ini dilakukan di Rumah Paman Birin yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan. 

BACA JUGA:KPK Persilakan Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Pra Peradilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads