Eks Gubernur Kalsel Paman Birin Gugat Penetapan Status Tersangkanya, KPK Yakin Majelis Hakim Objektif
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -disway.id/Ayu Novita-
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan lawan KPK, Digelar 28 Oktober 2024
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL);
Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:KPK Segera Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin
BACA JUGA:Tanggapan KPK Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditahan
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: