Tanggapan KPK Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditahan

Tanggapan KPK Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka, namun tak kunjung menahannya, mengapa? -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka.

Namun, hingga kini KPK tak kunjung menahan Sahbirin Noor, mengapa? 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, bahwa pihaknya menghargai Paman Birin yang telah mengajukan pra peradilan teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Harga Tiket Museum Nasional Indonesia yang Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Jam Operasionalnya

BACA JUGA:Ajudan Alexander Marwata Hari Ini Turut Diperiksa di PMJ

"KPK menghormati pelaksanaan hak ybs yg telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

Adapun, kata Ghufron, dalam menegakan hukum terdapat salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Sidang perdana permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024. 

“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” demikian informasi yang disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Gibran Tanggapi Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

BACA JUGA:Smelter Freeport Meledak Tak Lama Setelah Diresmikan Jokowi

Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar. 

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads