Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses

Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan belum ada rencana pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dan pihaknya masih melakukan perencanaan untuk proses penyidikan.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada rencana pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam kasus gratifikasi Pemda Kalsel 2024-2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan perencanaan untuk proses penyidikan. 

"Sementara setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya masih dalam proses perencanaan," ujar Tessa pada Rabu, 16 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Jurus dan Janji Heri Koswara Atasi Banjir Jika Menang di Pilkada Kota Bekasi 2024

BACA JUGA:PR Menteri Pendidikan era Prabowo, JPPI: Jangan Ikut Tren Ganti Kurikulum

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi hingga proses penggeledahan.

"Karena proses penyidikannya juga masih berlangsung. Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses pengeledahan," jelas Tessa. 

"Jadi kita tunggu saja Kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan sebutkan namanya, kapan dipanggilnya kita akan update," lanjutnya. 

BACA JUGA:Lagi Nebang Pohon, Anggota PPSU Ditodong Pistol

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Luncurkan Koleksi Jam Tangan Mewah Bersama Jacob & Co Seharga LaFerrari 

Terbaru, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya menghargai Paman Birin yang telah mengajukan pra peradilan teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

"KPK menghormati pelaksanaan hak ybs  yg telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

Adapun, kata Ghufron, dalam menegakan hukum terdapat salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

BACA JUGA:Update Kasus SMA Binus School, Anak Eks Ketum Partai Diduga Terlibat Perundungan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads