Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses

Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan belum ada rencana pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dan pihaknya masih melakukan perencanaan untuk proses penyidikan.-Ayu Novita-

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Tayang Drama China Kill Me Love Me di Youku, Kala Dendam Menjadi Cinta!

Sidang perdana permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024. 

“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” demikian informasi yang disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. 

BACA JUGA:Waspada Penipuan Lewat TikTok, Modusnya Tekan Love Dapat Uang

BACA JUGA:Rayakan Hari Batik Nasional, Kenalkan Kebudayaan Indonesia lewat Kemasan Baru Oreo

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: