KPK Persilakan Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Pra Peradilan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika -disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengajukan pra peradilan melawan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mempersilakan Paman Birin menggugat lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan lawan KPK, Digelar 28 Oktober 2024
BACA JUGA:KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadapi dan memgawal proses tersebut
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
BACA JUGA:KPK Segera Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin
BACA JUGA:Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel Terjaring OTT KPK
BACA JUGA:Buntut OTT, KPK Sita Uang dari 'Tangan Kanan' Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: