KPK Persilakan Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Pra Peradilan

KPK Persilakan Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Pra Peradilan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika -disway.id/Ayu Novita-

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan. 

Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. 

Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Dugaan Pengerahan ASN untuk Dukungan Pilkada, Oknum Wali Kota Diadukan ke KPK

BACA JUGA:Ini Penampakan Rutan Merah Putih KPK Pasca Ramai Adanya Kasus Pungli

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Selain pengejaran, KPK nantinya juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. 

Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan menerbitkan DPO. 

BACA JUGA:Hanya Pegawai KPK yang Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Alexander Marwata Ajukan Penundaan

BACA JUGA:KPK Bebenah Perbaiki Tata Kelola Rutan dengan Penambahan CCTV dan Sidak Rutin

“Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO,” kata Ghufron. 

Adapun pada perkara ini KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads