KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor keluar negeri-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor keluar negeri. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan larangan bepergian tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan. 

"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

BACA JUGA: MPR Akan Undang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Pelantikan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Gerindra Bocorkan Susunan Kabinet Prabowo Sudah Rampung, Mulai Panggil Calon Menteri

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka usai melakukan kegiatan operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024 di Kalimantan Selatan. 

Adapun, dalam OTT ini terjaring enam orang tersangka yang sudah di tahan di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Enam orang tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlyna (YUL); Berdahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee.

Ahmad (AMD); Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean(FEB). 

Kemudian dua orang dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. 

BACA JUGA:Efisiensi Tol Serang-Panimbang Dibeberkan WIKA: BBM Irit 30 Persen

BACA JUGA:Setiap 10 Oktober, Dunia Memperingati Hari Apa?

Para tersanga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads