KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor keluar negeri-disway.id/Ayu Novita-
Lalu, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: