KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cekal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor keluar negeri-disway.id/Ayu Novita-

Lalu, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: