Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

Setelah kembali disesuaikan Pertamina, harga BBM per 1 April 2023 turun hingga 700 per liter di SPBU. Selain itu, Pertamina juga hanya memberi jatah BBM 20 liter per hari untuk kendaraan yang belum punya QR Code-Foto/Dok/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah per 6 Februari 2023 memberlakukan kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar di 200 kota/kabupaten atau SPBU tertentu.

Pembatasan BBM subsidi tersebut yaitu pembelian jenis Pertalite dan Solar maksimal per hari 20 liter. 

Sedangkan untuk beli BBM melebihi batas dan berada di 200 SPBU tertentu tersebut harus terdaftar sebagai penerima subsidi yang ditunjukkan dengan wajib pakai QR Code.

BACA JUGA:Cek Cara Beli BBM Pertalite dan Solar Terbaru per 6 Februari 2023, Pakai QR Code dan Berikut Langkahnya

BACA JUGA:Isu Gerakan Bawah Tanah Pesanan Vonis Sambo Diungkap Kompolnas Tak Terkait Polri, 'Ada Strategi-Strategi yang Disusun'

Beli BBM bersubsidi pakai QR Code per 6 Februari 2023, kendaraan terlebih dahulu didaftarkan melalui aplikasi MyPertamina.

Selanjutnya, konsumen sebelum membeli BBM harus sudah menyiapkan bukti print out QR Code kendaraan yang sudah terdaftar bagi yang tidak menggunakan ponsel.

Setelah sampai di SPBU terdekat, siapkan print out QR Code atau kode QR mobil pribadi yang sudah terdaftar pada laman subsiditepat.mypertamina.id

Berikan QR Code tersebut kepada operator di SPBU.

QR Code akan discan oleh operator SPBU untuk verifikasi

Dilakukan pengisian BBM seperti biasa.

Adapun untuk pembayarannya masih bisa dilakukan dengan uang tunai dan selesai.

Sementara terkait QR Code atau kode QR mobil pribadi, Pertamina saat ini masih membuka pendaftaran.

BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: