Isu Gerakan Bawah Tanah Pesanan Vonis Sambo Diungkap Kompolnas Tak Terkait Polri, 'Ada Strategi-Strategi yang Disusun'

Isu Gerakan Bawah Tanah Pesanan Vonis Sambo Diungkap Kompolnas Tak Terkait Polri, 'Ada Strategi-Strategi yang Disusun'

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim Apresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo---PMJ News

JAKARTA, DISWAY.ID-- Isu gerakan bawah tanah dan adanya pergerakan jenderal memesan vonis Ferdy Sambo mengemuka belakangan ini.

Khalayak menyorot adanya isu tersebut seiring pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD telah mendengar adanya isu gerakan bawah tanah terkait vonis atau hukuman Ferdy Sambo.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim turut menyoroti beredarnya isu demikian dengan menegaskan Polri tidak terlibat dalam gerakan bawah tanah tersebut.

BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

BACA JUGA:Cek Cara Beli BBM Pertalite dan Solar Terbaru per 6 Februari 2023, Pakai QR Code dan Berikut Langkahnya

"Isu yang disuarakan oleh pak Mahfud MD soal gerakan bawah tanah itu, kami ingin pastikan bahwa itu tentunya tidak terkait dengan adanya oknum anggota Polri yang bagian dari itu," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim seperti telah tayang di kanal Kompas TV, Minggu 22 Januari 2023.

Isu gerakan bawah tanah pesanan hukuman Sambo itu, menurut Yusuf, merupakan salah satu strategi yang sudah disusun oleh Ferdy Sambo sendiri sesuai dengan pengungkapan Kompolnas sejak awal.

Kedua, menurut Yusuf, dari awal Kompolnas sudah mengatakan ada strategi-strategi yang disusun oleh Ferdy Sambo.

"Sekarang ini wujudnya ya 'gerakan bawah tanah'," ungkap Yusuf.

Pastinya, Yusuf menyampaikan kini pihak yang perlu dipantau adalah mereka yang dipengaruhi dan berkaitan dengan isu tersebut.

BACA JUGA:Kenapa Biaya Haji 2023 Naik? Dirjen BPIH Ungkap Perhitungan Lengkapnya

BACA JUGA:Jokowi dan Cucu di Barisan Terdepan Jalan Sehat Menuju 1 Abad NU di Surakarta

"Yang pasti tentu pihak yang dipengaruhi itu ini harus kita pantau," tegas Yusuf.

Yusuf menambahkan, Majelis Hakim pasti memiliki independensi dalam menjatuhi hukuman bagi para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: