Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

Menkopolhukam, Mahfud MD (Tengah)-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ada isu pergerakan sosok jenderal pesan vonis ringankan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Isu tersebut dibongkar Menkopolhukam Mahfud MD seiring telah diperiksa hingga dituntutnya terdakwa Ferdy Sambo Cs melalui persidangan.

Apalagi seharusnya Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan hukuman mati, ternyata tuntutannya yaitu hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Ungkap Prostitusi Online dari Iklan, Polisi Nyamar Gabung Grup Telegram, Amankan Mucikarinya

BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Daftar Calon Ketua Umum PSSI, Bicara Nyali dan Bersih-Bersih

Mahfud MD mengisyaratkan dirinya mengetahui adanya pergerakan yang pesan putusan hukuman Sambo.

Menurutnya, ada sosok seorang jenderal bintang satu yang melakukan "gerakan bawah tanah" agar vonis Ferdy Sambo ringan atau bahkan bebas jeratan hukum.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka."

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."

Namun demikian, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh dengan pergerakan pesan vonis Sambo tersebut.

BACA JUGA:Jokowi dan Cucu di Barisan Terdepan Jalan Sehat Menuju 1 Abad NU di Surakarta

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis 19 Januari 2023.

Mahfud MD meminta pihak yang mengetahui siapa sosok aparat hukum berpangkat Brigjen yang dimaksud, agar dirinya diberikan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: