Mahfud MD soal KUHAP Baru: Rawan Terjadi Jual-Beli Perkara!

Mahfud MD soal KUHAP Baru: Rawan Terjadi Jual-Beli Perkara!

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku khawatir dengan sistem restorative justice yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-Youtube Mahfud MD-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku khawatir dengan sistem restorative justice yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu, KUHP-KUHAP baru masih menjadi PR aparat penegak hukum.

BACA JUGA:PM Malaysia: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Hukum Internasional

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penusukan di Kemang, Pelaku Diduga Konsumsi Alkohol!

"Diundangkannya KUHP baru beberapa hari yang lalu. KUHP dan KUHAP. Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya yaitu tentang Restorative Justice," kata Mahfud MD, Minggu, 4 Januari 2026.

Mahfud menjelaskan, Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu

Dalam mekanisme ini, pelaku dan korban tindak pidana dapat berdamai untuk menyelesaikan perkara tanpa proses peradilan penuh.

BACA JUGA:Marak Teror Influencer, Menteri HAM Pigai: Pelakunya Bukan Aktor Pemerintah

BACA JUGA:Declan Rice Cetak Dua Gol, Arsenal Bangkit Dramatis, Lalu Ucapkan Kalimat Ini untuk Martin Odegaard

"Apa itu? Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana bisa berdamai di situ, untuk menyelesaikan di luar pengadilan, yang nanti disahkan tentu saja oleh penegak hukum." Ungkapnya.

"Bisa di tingkat polisi, bisa di tingkat kejaksaan, bisa juga di pengadilan meskipun jadi masalah. Kenapa? Kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu, tidak sampai ke hakim. Nah, itu juga akan jadi perdebatan dan jenis pidananya jenis pidana apa?" Lanjut Mahfud.

Selain Restorative Justice, Mahfud juga menyoroti ketentuan baru mengenai Plea Bargaining yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.

Ia menilai, konsep ini juga perlu dipertimbangkan secara serius dalam pelaksanaan penegakan hukum.

BACA JUGA:Basarnas Pastikan Jasad Pria yang Ditemukan di Perairan Pulau Rinca Adalah Pelatih Valencia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads