Mahfud MD soal KUHAP Baru: Rawan Terjadi Jual-Beli Perkara!

Mahfud MD soal KUHAP Baru: Rawan Terjadi Jual-Beli Perkara!

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku khawatir dengan sistem restorative justice yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-Youtube Mahfud MD-

"Plea Bargaining itu artinya perkara bisa diselesaikan secara damai di mana seorang penipu itu mengakui kesalahannya, terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa, kemudian menyepakati setelah mengaku ini 'saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian' misalnya. Dan itu nanti akan disetujui oleh hakim,” jelasnya.

Untuk itu, dia mewanti-wanti agar restorative justice dijadikan sebagai ladang jual beli perkara.

"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads