Ungkap Prostitusi Online dari Iklan, Polisi Nyamar Gabung Grup Telegram, Amankan Mucikarinya

Ungkap Prostitusi Online dari Iklan, Polisi Nyamar Gabung Grup Telegram, Amankan Mucikarinya

Tangkapan Layar Isi Group Telegram yang Melakukan Prostitusi Online-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polsek Tambora melalui Unit Reskrimnya mengungkap kasus prostitusi online tepatnya melalui group Telegram.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan pihaknya mendapat informasi dari sebuah laman atau website Semprot.com yang mengiklankan praktik prostitusi daring.

"Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan menelusuri situs Semprot.com. Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax," katanya kepada awak media, Minggu 22 Januari 2023.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Mucikari di Tambora, Jalankan Prostitusi Online Via Website dan Telegram

BACA JUGA:Halusinasi Mencari Anak, ODGJ Jatuh ke Sumur 15 Meter di Jaktim

Diungkapkannya, group tersebut berisikan gambar-gambar wanita yang ditawarkan dengan harganya.

"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ucapnya.

Lalu timnya berpura-pura melakukan pemesanan via Group Telegram Big Pertamax tersebut sehingga berhasil mengamankan satu orang wanita.

Akhirnya Tim Reskrim Polsek Tambora berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online hingga ke mucikarinya.

Pihaknya berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Cara Buat SKCK Online dan Syaratnya, Ditintelkam Polda Banten: Kini Permudah Akses Masyarakat

BACA JUGA:Jokowi dan Cucu di Barisan Terdepan Jalan Sehat Menuju 1 Abad NU di Surakarta

"Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu," jelasnya.

Diterangkannya, pemilik akun yang juga admin group tersebut berinisial MC (24). MC  ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: