Nekat Bawa Kabur dan Perkosa Remaja Putri Selama 4 Bulan, SB Dibekuk
Seorang pria berinisial SB (34) diringkus jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, diduga membawa kabur dan mencabuli seorang remaja putri berusia 17 tahun. --Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pria berinisial SB (34) diringkus jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, diduga membawa kabur dan mencabuli seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Aksi bejat pelaku dilakukan selama kurang lebih empat bulan di sejumlah lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor ke kepolisian.
"SB ditangkap di sebuah kontrakan wilayah Karawang, Jawa Barat, setelah sempat berpindah-pindah tempat sejak awal melarikan korban pada 23 Juni 2025," katanya kepada awak media, Kamis 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Fadli Zon Jawab Soal 'Perkosaan Massal' pada Kerusuhan Mei 1998: Saya Mengutuk dan Mengecam Keras!
"Pelaku berhasil kami amankan di Karawang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima," lanjutnya.
Dijelaskannya, korban yang dalam berita ini disebut sebagai Bunga (bukan nama sebenarnya), awalnya berkenalan dengan pelaku sekitar April 2025.
"Sejak itu, SB menjanjikan akan menikahi korban dan membawanya ke berbagai tempat tanpa seizin orang tua," jelasnya.
BACA JUGA:GOKIL! Polisi Polres Buton Utara Diduga Tega Perkosa Mertua Sendiri, Begini Kronologinya
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menuturkan SB diketahui melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di berbagai lokasi, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.
"Sudah berkenalan selama empat bulan, dan korban dijanjikan akan dinikahi," ujarnya.
BACA JUGA:Tega! Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Wanita Polres Pacitan, Polda Jatim Tahan Aiptu Lilik
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia disangkakan Pasal 332 Ayat (1) ke-1e dan/atau 2e KUHP serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: