Ditresiber Polda Metro Bekuk Pria Jual Konten Porno Ratusan Ribu Foto dan Video via Telegram

Pria berinisial CSH dibekuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya atas penyebaran konten pornografi-Polda Metro Jaya-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pria berinisial CSH dibekuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya atas penyebaran konten pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku menyebar video sebanyak 13.336 konten melalui Telegram.
Diungkapkannya, CSH ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).
"Penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD," katanya kepada awak media, Sabtu 22 Februari 2025.
Dijelaskannya, pelaku menyebar konten pornografi anak dan memperjualbelikannya di Telegram dengan user name @OFY.
Pria itu menyediakan delapan grup yang mendistribusikan konten pornografi anak.
BACA JUGA:Komunitas Pedofil Marak, Perpres Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Makin Mendesak
Dimana pelaku menyebar foto dan video anak di bawah umur hingga dewasa baik orang Indonesia maupun luar Indonesia.
"Kemudian membernya diarahkan di sana, kemudian join ke dalam grup medsos, yang akhirnya pelaku mendapat keuntungan," ujarnya.
Sementara Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama menuturkan para anggota grup itu harus membayar Rp150 ribu jika ingin bergabung.
"Apabila ada yang mau bergabung ke dalam channel Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150 ribu, yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku," tuturnya.
Ia mengatakan, tujuan CSH melakukan tindak pidana tersebut demi mendapatkan keuntungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: