Saat Laporkan Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri ke KPK, Baradatu Singgung Kasus Ronal Tannur
Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah mengungkapkan telah melaporkan hakim yang memvonis onslag terhadap pasutri ke KPK.-ist-
JAKARTA - Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) telah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas (onslag) pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui pasutri yang divonis lepas tersebut terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) melalui sidang di PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.
Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan 3 Hakim ke KPK, yakni M. Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.
"Kami menyampaikan surat secara resmi kepada KPK," kata Herwanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2024.
Saat melaporkan hakim PN Medan itu, Herwanto menyinggung vonis tersebut diduga ada kemiripan dengan Ronald Tannur yang divonis bebas.
“Kami meyakini ini bisa jadi dugaan kami akan menjadi peristiwa seperti Ronald Tannur di Surabaya jilid duanya,” ujarnya.
Herwanto menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melapor kepada Komisi Yudisial (KY) terkait putusan hakim PN Medan tersebut.
"Kalau KY memanggil dan memeriksa Majelis Hakim ini, saya meyakini sangat meyakini dugaan bahwa ada pelanggaran kode etik, saya meyakini itu pasti ketemu. Cuma kalau pidananya kita belum bisa memastikan, apakah ada transaksi? Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi?" terang Herwanto.
Herwanto mengaku curiga putusan PN Medan yang memutus onslag yang artinya ada peristiwa tapi bukan tindak pidana. Namun, Hakim tidak menjelaskan apakah surat kuasa yang dibuat terdakwa pasutri itu palsu atau tidak.
BACA JUGA:Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Denny Sumargo Dicecar 13 Pertanyaan
"Kalau memang majelis hakim meyakini bahwa ini bukanlah peristiwa tindak pidana, idealnya putusannya menyatakan surat ini adalah asli. Bebaskan saja orang, jangan onslag. Ya ini kan putusan onslag ini putusan banci itu," tuturnya.
Dengan tidak adanya kesimpulan terkait surat dimaksud kata Herwanto, menimbulkan analisa bahwa surat yang dibuat kedua terdakwa tersebut diduga palsu.
"Nah, cuma yang dibahas disini peristiwanya bukanlah peristiwa tindak pidana. Nah, ini yang menurut kami agak kontradiktif ya, antara putusan dengan laporan. Sehingga tadi disini juga hadir NCW, ya artinya ada dugaan tindak pidana, kira-kira seperti itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: