Razman Duga Majelis Hakim Terima 'Sesuatu' dari Hotman Usai Permohonan Sidang Terbuka Tak Dikabulkan

Razman Nasution melalui Kuasa Hukumnya, Lechumanan menduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima 'sesuatu' dari Hotman Paris-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Razman Nasution melalui Kuasa Hukumnya, Lechumanan menduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima 'sesuatu' dari Hotman Paris.
Dugaan tersebut muncul ketika permohonan Razman Nasution agar sidang pencemaran nama baik dibuka untuk umum tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA:MA Kecam Keras Kericuhan Razman di Ruang Sidang PN Jakut: Melecehkan Pengadilan
BACA JUGA:Razman Nasution Siap Laporkan Insiden Ribut Hotman Paris ke Komisi Yudisial hingga Bareskrim
Padahal, kata Lechumanan, pihak Razman Nasution telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim. Sementara, Hotman Paris disebut tidak melayangkan apapun.
"Dari awal sidang permohonan kita adalah live yaitu permohonan sidang terbuka untuk umum dan langsung disetujui oleh ketua pengadilan terbuka untuk umum. Dan sudah berlangsung 4 kali sidang kita ini saya pertegas ya," ujar Lechumanan ditemui di kantor Komisi Yudisial, Senin 10 Februari 2025.
"Tiba-tiba di hari sidang Hotman Paris datang tanpa ada permohonan tiba-tiba keluar yang namanya Penetapan Majelis Hakim karena katanya Majelis Hakim telah berdiskusi telah berdiskusi dan hasilnya adalah sidang khusus hari dimana Hotman diperiksa tertutup untuk umum," lanjutnya.
Berdasarkan poin tersebut, Lechumanan mencurigai bahwa Majelis Hakim yang menangani kasus pencemaran nama baik Razman Nasution telah menerima sesuatu dari Hotman Paris.
BACA JUGA:Bantah Niat Pukul Hotman Paris di Ruang Sidang, Tim Razman Nasution: Akan Ku Gempur Kau!
"Nah ini saya anggap dugaan saya loh ya Majelis Hakim telah menerima sesuatu. Ini jelas, kita bukan orang baru di dunia advokat ini.
"Kita melalui gerak badan pun kita tau, sudah ada teman-teman saya yang sudah memberikan informasi. Saya minta KY (Komisi Yudisial) tegas dalam hal ini periksa ketiga majelis tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: