Baradatu Apresiasi Kasasi Kejari Medan di Kasus Vonis Onslag Pasutri, Ingatkan MA Tidak Masuk Angin
Baradutu saat melayangkan pengaduan kepada Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mengapresiasi langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara di kasus onslag atau vonis lepas Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Di mana, Kejari menempuh kasasi atas onslag yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada pasutri Yansen (66) dan Jusman (66), yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan hingga menyebabkan kerugian Rp583 miliar.
“Kami berikan dua jempol atas langkah hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.
Baradatu mengharapkan Kejari Medan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kasus ini nggak bisa dianggap sepele, karena perbuatan pasutri,” tegasnya.
Herwanto menyampaikan terima kasih kepada Kejari yang sudah mengawal perkara ini sampai kasasi.
Namun demikian, ia berharap kejaksaan juga mengawal dugaan perilaku oknum penegak hukum yang dirasanya sudah tidak sehat.
Lebih dari itu, advokat yang dikenal banyak menangani kasus artis dan publik figur itu juga mendesak Mahkamah Agung (MA) agar tidak ‘masuk angin’.
“Tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” kata dia mencoba berfilosofi.
Di samping itu, Baradutu mengingatkan kembali terhadap pengaduannya kepada Komisi III DPR RI yang telah dilayangkan beberapa pekan lalu.
“Satu lagi, kami dari Baradatu berharap agar pengaduan kami direspons, surat sudah diterima Komisi III untuk selanjutnya ditindak lanjuti,” ujar Herwanto.
“Jika perlu, memanggil pihak terkait dalam perkara tersebut, guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan terinci,” sambungnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya sempat diadukan ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.
Diketahui, Kejari Medan menyatakan kasasi atas vonis lepas yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada pasutri, yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: