Baradatu Apresiasi Kasasi Kejari Medan di Kasus Vonis Onslag Pasutri, Ingatkan MA Tidak Masuk Angin

Baradutu saat melayangkan pengaduan kepada Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.-ist-
Permohonan kasasi telah didaftarkan JPU Kejari Medan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Medan pada Rabu 6 November 2024.
Alasan JPU mengajukan kasasi, karena putusan majelis hakim PN Medan tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam kasus ini tiga hakim PN Medan yang memvonis lepas, yakni M Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, telah dilaporkan oleh Baradatu ke KY, KPK dan Komisi III DPR RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: