Pamong Belajar dan Penilik Ajukan Hak Uji Materi di MA: Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut!

Pamong Belajar dan Penilik Ajukan Hak Uji Materi di MA: Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut!

Sejumlah Pamong Belajar dan Penilik mengajukan uji materil di Mahkamah Agung agar PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 dicabut-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah Pamong Belajar dan Penilik yang tergabung dalam Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) dan Ikatan Penilik Indonesia (IPI), mengajukan Hak Uji Materi (HUM) di Mahkamah Agung pada Senin, 24 Maret 2025.

Pengajuan Hak Uji Materi itu terkait PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang merugikan Pamong Belajar dan Penilik.

BACA JUGA:Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

BACA JUGA:Klarifikasi Mahkamah Agung Soal Asal-usul Sumpah Advokat Razman Nasution di Pengadilan Tinggi Ambon

Pengajuan HUM itu dilakukan oleh Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum menyampaikan jika permohonan HUM tersebut mewakili 1.770 orang Pamong Belajar dan 3.643 orang yang tersebar di 513 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dalam Permohonan HUM tersebut disebutkan ada 4 (empat) alasan Permohonan ini diajukan yaitu:

"PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 melakukan peleburan atau integrasi antara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga aturan tersebut tidak memiliki hukum," kata Odie dikutip Jumat 28 Maret 2025.

PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyebutkan :

“Guru adalah sebagai pendidik profesional mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

“Pamong Belajar adalah pendidik profesional mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.”

“Penilik melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal," kata Odie. 

BACA JUGA:Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI Desak Masuk Gedung DPR RI, Bentrok dengan Polisi

Odie menganggap, berlakunya PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka aturan ini merugikan warga yang saat ini belum mendapatkan akses pendidikan secara umum.

"Tidak semua Anak Tidak Sekolah (ATS) berhenti belajar karena ketiadaan sekolah atau faktor ekonomi, tetapi juga karena kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Warga dipaksa hanya mengikuti pendidikan formal," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads