Majelis Hakim PT-TUN Dilaporkan ke MA dan KY, Buntut Putusan Kasus DPRK Paniai

Majelis Hakim PT-TUN Dilaporkan ke MA dan KY, Buntut Putusan Kasus DPRK Paniai

Majelis Hakim PT-TUN dilaporkan KY hingga ke Bareskrim buntut penyelundupan putusan DPRK Paniai-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Manado dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pelaporan itu terkait penyelundupan fakta hukum dalam perkara yang menyeret Bupati Paniai dan Gubernur Provinsi Papua Tengah terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Paniai terpilih periode 2024-2029 jalur pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) untuk keterwakilan perempuan.

BACA JUGA:Prabowo: Saya Tak Akan Mundur Hadapi Mafia dan Koruptor

BACA JUGA:Prabowo Maklum Jika Polisi Serang Warga Sipil saat Halau Anarkisme: Namanya Penegakan Hukum, Kadang Suka Khilaf

Perkara yang teregister dengan No. 05/G/2025/PTTUN.MDO., itu diajukan oleh Ance Boma dari Daerah Pengangkatan II Paniai selaku Penggugat melawan Bupati Paniai selaku Tergugat I dan Gubernur Papua Tengah selaku Tergugat II.

Pengacara Penggugat, Frederika Korain, S.H., MAAPD., dari kantor hukum Veritas Law Office menyatakan dugaan penyelundupan fakta hukum itu terlihat jelas dimana antara fakta hukum yang dimuat dalam putusan sangat bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.

Pertama, di persidangan Para Tergugat secara terang dan jelas sudah mengakui secara eksplisit melalui bukti dan Daftar Alat Bukti (DAB) bahwa hasil seleksi baru diumumkan tanggal 2 Mei 2025. Hal ini dibenarkan pula oleh Ketua Panitia Seleksi dimuka persidangan. Anehnya, majelis hakim dalam putusan menyatakan bahwa ,hasil seleksi sudah diumumkan tanggal 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Influencer Andovi Turun Aksi di DPR, Bawa 25 Tuntutan Rakyat: Ini Tentang Transparansi dan Keadilan

Kedua, majelis hakim menyatakan Tergugat I dalam hal ini Bupati Paniai, tidak mengajukan bukti surat maupun saksi, meskipun telah diberi kesempatan yang patut oleh pengadilan. Padahal faktanya, Para Tergugat sudah mengajukan bukti secara bersama-sama dengan kode bukti T-1 sampai dengan T-13.

Ketiga, majelis hakim dalam putusannya tidak cermat dan hati-hati dengan menyatakan Gubernur Papua Barat Daya menetapkan Panitia Seleksi anggota DPRK Paniai melalui mekanisme pengangkatan. Padahal faktanya, Kabupaten Paniai merupakan kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah.

"Kejanggalan-kejanggalan dalam putusan itu begitu mudah di melalui dokumen-dokumen persidangan" ujar Rika.

Upaya Hukum

Menanggapi putusan itu, Fatiatulo Lazira, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat lainnya menyatakan sudah menempuh upaya hukum.

BACA JUGA:Partai Buruh akan Melaporkan Ahmad Sahroni Cs ke MKD

"Secara resmi, kami sudah mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung RI pada 25 Agustus 2025", kata Fati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads