Majelis Hakim PT-TUN Dilaporkan ke MA dan KY, Buntut Putusan Kasus DPRK Paniai
Majelis Hakim PT-TUN dilaporkan KY hingga ke Bareskrim buntut penyelundupan putusan DPRK Paniai-Istimewa-
Menurut Fati, putusan yang dinilai menyelundupkan fakta-fakta hukum itu telah menciderai rasa keadilan dan mengaburkan tegaknya kebenaran.
Ia juga menyatakan sudah mengajukan pengaduan terhadap majelis hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, termasuk mempersiapkan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
"Kami juga minta agar Pengadilan Negeri Nabire tidak melakukan pelantikan terhadap anggota DPRK Paniai yang sedang dalam sengketa ini, demi tegakknya hukum dan keadilan", tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: